Daftar Linearitas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab |
Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun demikian masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas guru di Madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik. Guru profesional menjadi piranti niscaya dalam melahirkan anak-anak bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum, fasilitas dan sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen niscaya dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi menjadi keniscayaan. Untuk itu, disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik pada Kementerian Agama yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.
Pedoman ini bertujuan menjadi acuan bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam:
- penghitungan beban kerja guru madrasah; dan
- optimalisasi tugas guru madrasah
Berikut Peraturan yang mengatur Linearitas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab secara lengkap. KMA No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Baca & Unduh